Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:56 WIB
Jadi Tersangka Terkait Isu PKI, Alfian Tanjung Tak Ditahan
Pengamat komunis di Indonesia, Alfian Tanjung, mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi telah menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kasus ini berawal dari cuitan Alfian di akun Twitternya yang menyebut sebagian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan kader Partai Komunis Indonesia (PKI). 
 
"Kemarin Krimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait kasus hate speech, yang bersangkutan dilaporkan Tanda Perdamaian Nasution dari PDIP ya, dia melaporkan Alfian Tanjung yang melakukan hate speech di Twitter, terkait pernyataannya soal PDIP adalah Kader PKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
 
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Alfian. 
 
 
"PDIP tidak terima dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus tersebut adalah tindakan pidana," kata dia.
 
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Alfian. Polisi juga akan memanggil Alfian untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (3/1/5/2017) besok 
 
"(Ustad Alfian) belum diamanin, besok kami panggil," kata dia.
 
Dalam kasus ini, Alfian diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
"Kemudian kami hubungkan ke Pasal 310 dan pasal 311 dan pasal 156 KUHP," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI