Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendukung langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi. Tapi, masih ada sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq yang harus dituntaskan polisi.
"Karena itu Polri tidak punya pilihan lain, selain harus membawa pulang Rizieq Shihab dari pelariannya, baik untuk mempertanggungjawabkan kasus pornografi, maupun belasan kasus lain yang antri di kepolisian, yang semuanya menuntut pertanguungjawaban pidana dari Rizieq Shihab," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Selasa (30/5/2017).
Menurut Petrus penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur. Sebelum menaikkan status menjadi tersangka, polisi sudah melakukan gelar pekara dan didapatkan dua alat bukti.
"Akhirnya polisi Polda Metro Jaya on the treck dan telah menemukan jalannya untuk melakukan penangkapan terjadap Rizieq Shihab, berikut bukti-bukti yang menguatkan sangkaan melakukan tindak pidana pornografi, sehingga status tersangka sudah sah disematkan kepada Rizieq Shihab," katanya.
Petrus menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan semangat Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo masih ada.
"Dengan ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Husein, maka langkah Polri untuk mengeluarkan Red Notice sebagai bagian dari tindakan polisi untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain semakin mudah. Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi," kata Petrus.
Menurut Petrus pemulangan Rizieq ke Indonesia untuk menjalani proses hukum akan menjawab rasa keadilan publik.
"Polri atas nama negara harus membuktikan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan terutama demi menjamin rasa keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia," kata Petrus.
Selain kasus pornografi, Rizieq juga dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Soekarno.
Selain itu, dia juga dilaporkan kelompok masyarakat dalam beberapa kasus di Polda Metro Jaya, di antaranya dugaan penodaan agama, dan penyebutan simbol palu arit dalam uang kertas rupiah.
"Karena itu Polri tidak punya pilihan lain, selain harus membawa pulang Rizieq Shihab dari pelariannya, baik untuk mempertanggungjawabkan kasus pornografi, maupun belasan kasus lain yang antri di kepolisian, yang semuanya menuntut pertanguungjawaban pidana dari Rizieq Shihab," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Selasa (30/5/2017).
Menurut Petrus penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur. Sebelum menaikkan status menjadi tersangka, polisi sudah melakukan gelar pekara dan didapatkan dua alat bukti.
"Akhirnya polisi Polda Metro Jaya on the treck dan telah menemukan jalannya untuk melakukan penangkapan terjadap Rizieq Shihab, berikut bukti-bukti yang menguatkan sangkaan melakukan tindak pidana pornografi, sehingga status tersangka sudah sah disematkan kepada Rizieq Shihab," katanya.
Petrus menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan semangat Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo masih ada.
"Dengan ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Husein, maka langkah Polri untuk mengeluarkan Red Notice sebagai bagian dari tindakan polisi untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain semakin mudah. Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi," kata Petrus.
Menurut Petrus pemulangan Rizieq ke Indonesia untuk menjalani proses hukum akan menjawab rasa keadilan publik.
"Polri atas nama negara harus membuktikan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan terutama demi menjamin rasa keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia," kata Petrus.
Selain kasus pornografi, Rizieq juga dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Soekarno.
Selain itu, dia juga dilaporkan kelompok masyarakat dalam beberapa kasus di Polda Metro Jaya, di antaranya dugaan penodaan agama, dan penyebutan simbol palu arit dalam uang kertas rupiah.