Daripada Namanya Masuk DPO, Polisi Imbau Rizieq Pulang Saja

Selasa, 30 Mei 2017 | 13:11 WIB
Daripada Namanya Masuk DPO, Polisi Imbau Rizieq Pulang Saja
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penerbitan red notice untuk melacak keberadaan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di luar negeri akan menunggu keputusan penyidik setelah berkoordinasi dengan National Central Bureau atau Interpol.

"Nanti yang terakhir kami membuat, kami meminta ke interpol untuk membuat red notice," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Argo mengatakan, hari ini, penyidik baru mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq.

Langkah pertama untuk membuktikan keberadaan Rizieq, penyidik akan terlebih dahulu mendatangi rumah Rizieq. Jika tidak ditemukan, penyidik akan berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq di luar negeri.

"Tentunya tahapan-tahapan harus kami lalui jadi tahapan yang saya sampaikan tadi untuk membuat surat penangkapan. Kemudian datang ke rumahnya, ke imigrasi.

Hal itu nanti akan menjadi dasar untuk mengeluarkan surat daftar pencarian orang jika keberadaan Rizieq tetap tak ditemukan.

Sebelum polisi mengeluarkan surat DPO, Argo berharap Rizieq kooperatif dengan pulang ke Indonesia.

"Tentunya kami berharap (Rizieq) sesegera mungkin untuk kembali ke Indonesia. Jadi misalnya kami sudah melakukan surat penangkapan sebelum kami mengeluarkan DPO beliau itu hadir ke Indonesia lebih baik lagi," kata dia

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dua minggu sebelumnya, polisi menjerat Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampira, mengklaim sebanyak 726 pengacara siap membela Rizieq di pengadilan. Hal ini menyusul langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka pornografi pada Senin (29/5/2017).

"Ini sekarang sudah terdata, 726 pengacara untuk membela (Rizieq) yang tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Empat pengacara di antaranya berasal dari London. Mereka tinggal menunggu instruksi untuk segera maju ke pengadilan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Pengacara internasional sudah siap, ada dari London telah menunggu kita. Mereka telah menjadi pengacara tentang Burma di ICC. Ada empat orang. Nanti kita tindak lanjut semua," ujar Kapitra.

Rizieq akan mengadu ke PBB karena merasa menjadi korban kriminalisasi. Rizieq merasa harkat dan martabat manusia tidak lagi dilindungi secara hukum.

"Semua sudah kita koordinasikan dengan tokoh. Tokoh nasionalis pun juga sudah kita rapatkan. Kita ambil besok surat penetapan tersangka, ketika surat penetapan tersangka sudah diterima dapat langsung kita siapkan gugatan. Langsung kita praperadilan. Begitu kita dikasih besok suratnya, lusa hari Kamis Kita sudah masukkan," kata Kapitra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI