Polisi Siap Hadapi Gugatan Rizieq

Selasa, 30 Mei 2017 | 11:54 WIB
Polisi Siap Hadapi Gugatan Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya sudah mengantisiasi segala kemungkinan setelah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi, termasuk gugatan praperadilan.

"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Argo menekankan penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur perundang-undangan.

"Kami lakukan sesuai prosedur dulu," kata dia.

Dua alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi. Argo mengatakan penyidik siap membeberkan alat bukti di persidangan.

"Saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," kata dia

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (29/5/2017)

Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia

Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Setelah Rizieq menjadi Rizieq, berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI