Suara.com - Politikus Ruhut Sitompul tertawa ketika menanggapi pernyataan pengacara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menuding penetapan tersangka terhadap Rizieq sebagai balas dendam atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Kalau melihat pernyataan lawyer Rizieq, kami hanya tertawa terbahak-bahak, termehek-mehek ya," ujar Ruhut kepada Suara.com, Selasa (30/5/2017).
Ruhut mengatakan seharusnya pengacara membuat pernyataan yang lebih hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sendiri. Menurut Ruhut pengacara Rizieq seharusnya bisa lebih fair.
"Melihat kasus Rizieq janganlah memakai kacamata kuda. Dia sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran- pelanggaran, kurang apa dia menista Ahok dengan kata Cina, kafir. Kurang apa dia mengganggu Ahok waktu menjadi gubernur setelah Pak Jokowi menjadi presiden. Jadi para pengacaranya itu sebenarnya mestinya menyampaikan pernyataan itu malu," kata dia.
Baca Juga: Anggota DPR Ingin Tahu Alat Bukti Buat Jadikan Rizieq Tersangka
Ruhut mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka pornografi.
Ruhut bahkan menyebut nyali Rizieq tak sehebat Ahok ketika menjalani hukum atas kasus penodaan agama. Ahok sangat kooperatif dengan pihak berwajib, berbeda dengan Rizieq yang mangkir terus dari panggilan polisi.
"Apa yang dilakukan kepolisian itu saya dukung 100 persen dan sudah benar dan bicara faktanya sekarang lebih hebatnya nyali ahok daripada nyarinya Rizieq, saya kenal kok para pengacaranya," ucap Ruhut.
Saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Dia sudah dua kali dipanggil, tapi mangkir.
"Rizieq nggak perlu diimbau. Berarti tunggu saja dia ditangkap kalau nggak mau balik," kata dia.
Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana menyebut penetapan status tersangka kepada Rizieq sebagai bagian dari politik balas dendam.
"Karena ini problemnya ini kami melanjutkan adalah politik balas dendam dari dua hal penting, kalahnya Ahok di pilkada dan juga dipenjaranya Ahok. Saya kira ini substansinya," ujar Eggi dalam jumpa pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Baca Juga: Ma'ruf Minta Proses Hukum Rizieq Transparan Agar Tak Salah Paham
Eggi meminta Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.
"Kami minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri. Jika negara ini mau aman dan tentram, mau berbicara tentang bangsa dan negara secara jujur, benar dan adil dalam penegakan hukumnya. Kita jangan dibenturkan ke pihak polisi, tapi langsung ke Jokowi untuk menghentikan kriminalisasi ini," tutur dia.
Setelah Rizieq ditetapkan menjadi tersangka, Eggi dan pengacara lain mementuk tim advokasi.
Eggi mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka dapat menimbulkan ketersinggungan.
"Ditersangkakannya HRS (Habib Rizieq Shihab) inilah yang menimbulkan ketersinggungan yg luar biasa karena satu pelecehan yang sangat serius kepada ulama, yang tidak pernah melakukan demikian. Jangankan jadi tersangka, jadi saksi aja HRS tidak pantas. kenapa? dia tidakmengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami, sebagaimana disebut sebagai saksi, dia tidak melakukan itu. Oleh karena itu jangankan jadi saksi saja tidak mungkin secara ilmu hukum," kata dia.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka selang sekitar dua minggu setelah penyidik menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama, pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.