Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi. Rizieq ditetapkan menjadi tersangka selang dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka.
"Tentu pertanyaan kami semua dan pertanyaan masyarakat, ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum," kata Arsul di DPR, Selasa (30/5/2017).
Prosedur hukum yang dimaksud Arsul yaitu apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau belum. Prosedur ini, katanya, berlaku untuk semua kasus kejahatan, baik korupsi maupun pornografi.
"Nah ini yang saya kira polisi dalam kasus ini tanpa merusak strategi penyidikan polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat, dua alat bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," ujarnya.
Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi tersangka tersangka pada Senin (29/5/2017) siang. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dalam kasus yang sama, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan Rizieq menjadi tersangka setelah gelar perakra. Penyidik, kata Argo, telah memiliki alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimiliki, antara lain percakapan pribadi melalui WhatsApp yang diduga antara Rizieq dan Firza.
Rizieq marah besar
Rizieq yang kini berada di Arab Saudi marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat praperadilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.