FPI: Mustahil Habib Rizieq Tonton dan Simpan Konten Porno

Selasa, 30 Mei 2017 | 10:47 WIB
FPI: Mustahil Habib Rizieq Tonton dan Simpan Konten Porno
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Front Pembela Islam (FPI) merasa kepolisian telah salah alamat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com. Hal itu menyusul penggunaan Pasal dalam Undang-undang tentang Pornografi untuk menjerat Rizieq tak berbeda dengan Firza Husein yang lebih dulu dijadikan sebagai tersangka.

"Apabila Habib Rizieq dikenakan norma hukum yang sama dengan Firza Husein maka sesungguhnya kesemberonoan penegak hukum justru ditampilkan secara terang-terangan," kata Ketua Bidang Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).

"Bagaimana pun tidak ada alasan apapun seorang Habib Rizieq, dan sudah barang tentu Firza Husein juga, untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan atau ketelanjangan atau alat kelamin sebagaimana Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi," katanya.

Baca Juga: FPI Yakin Chat Mesum Rizieq-Firza Rekayasa

Sugito menyampaikan pihak sangat tidak percaya Rizieq yang terkenal sebagai tokoh agama menyimpan konten-konten berbau asusila sebagaimana yang dituduhkan polisi.

"Tidak mungkin dan mustahil pula seorang Habib Rizieq memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana Pasal 6 UU Pornografi," kata Sugito.

Dia juga mempertanyakan kinerja kepolisian yang belum juga mengungkap pemilik situs baladacintarizieq sebagai pihak yang menyebarkan konten tersebut ke media sosial.

"Pertanyaan ini justru memperkuat stigma bahwa kepolisian telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama. Jika demikian aparatur penegak hukum semakin menjauhkan dari tujuan mewujudkan keadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Sugito menganggap seharusnya kepolisian tidak terburu-buru menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, penyebaran konten tersebut merupakan upaya rekayasa untuk menyudutkan Rizieq sebagai ulama.

Baca Juga: Fans Rizieq: Presiden Ngurus Kodok Mati? #KamiTetapBersamaHRS

"Habib Rizieq adalah korban dari perbuatan keji orang lain. Ia sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi, lantas mengapa justru ia yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum?," katanya.

Kemarin, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI