Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Alfian diduga telah menuding sebagian politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (30/5/2016).
Namun, Argo belum bisa menjelaskan detil kasus yang ini menjerat Alfian. Dia hanya menjelaskan jika penyidik akan memeriksa Alfian dalam kasus tersebut, Rabu (31/5/2017) besok.
"Nanti rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.
Kasus yang kini telah ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan yang dibuat PDI Perjuangan. Alfian Tanjung juga pernah disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria pada Senin (30/1/2017) lantaran menuduhnya sebagai kader PKI.
Lewat somasi tersebut, pengacara Nezar, Kamal Farza, meminta Alifian berhenti menyebarkan fitnah.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga turut melayangkan somasi kepada Alfian lantaran dituduh sebagai komunis.
Tuduhan ini disampaikan dalam ceramah yang videonya sempat viral di media sosial. Saat itu, Alfian Tanjung ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Berikut penggalan ceramah Afian Tanjung:
"Mereka (PKI) sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tidak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka buat istana tempat rapat rutin mereka setiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas keren ya. Jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016."