5 Berita Terpopuler 29 Mei 2017: Afi Nihaya Hingga Silfester

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2017 | 07:15 WIB
5 Berita Terpopuler 29 Mei 2017: Afi Nihaya Hingga Silfester
‎Asa Firda Inayah atau Afi Nihaya Faradisa [suara.com/Wita Ayodhyaputri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penelusuran yang dilakukan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) -- jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara -- menemukan setidaknya 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror, dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam itu.

Sekretaris Jenderal AJI Arfi Bambani mengatakan aksi main hakim sendiri yang dilakukan anggota ormas mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

4. The Ahok Effeck, Politikus Nasdem: Kembali Pada Elite Kelompoknya

Baca Juga: Kisah Afi Nihaya, Gara-gara Tulisan Kritis Diancam Dibunuh

Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menyayangkan tindakan persekusi yang belakangan terjadi. Persekusi dalam konteks ini ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang diduga telah melakukan penghinaan.

Menurutnya ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dijaga yaitu persatuan dan kesatuan sehingga tindakan persekusi tidak perlu terjadi.‎

Politikus Nasional Demokrat meminta pimpinan organisasi kemasyarakat untuk memberikan penyadaran kepada anggota untuk tidak melakukan tindakan persekusi, dan tetap menghargai proses hukum.

Selama ini, bentuk intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya.

5. Pengacara Keluarga JK: Silfester Tabuh Genderang Perang!

Baca Juga: Jika Silfester Minta Maaf, Apakah Jusuf Kalla akan Menerima?

Pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan datang ke Badan Reserse Kriminial Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017), untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Silfester Matutina kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI