"Apapun Fitnah kalian gk akan bikin kami mundur setapakpun ! Cc @DivHumasPolri @CCICPolri @HumasMetroJaya #KamiTetapBersamaHRS," tulis netizen.
Kemarin, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
Menurut Muzzammil seharusnya polisi terlebih dahulu menangani orang yang menyebarkan chat sex dan foto-foto porno.
"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena UU Pornografi itu kan penyebarnya (yang jadi tersangka). Juga UU ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Saya bertanya aja nih," kata Muzzammil di DPR.
Sebelum Rizieq, polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan menurut pengalamannya di Komisi I DPR rekaman percakapan rawan disalin dan sangat mudah dipalsukan sehingga, tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
"Kalau soal teks seperti itu, atas ungkapan Lembaga Sandi Negara dalam rapat Komisi pada periode lalu yang saya hadir di dalamnya, itu tidak serta merta karena orang lain bisa membuat. Itu harus dicek betul," tutur Muzzammil.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka siang tadi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab telah sesuai prosedur.