Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara ini, SPDP untuk nama Habib Rizieq belum ada," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (29/5/2017).
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam itu menjadi tersangka terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Kombes Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein.
Ia menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon seluler," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza pada Selasa (16/5/2017) malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, penyidik belum memeriksa Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi. Usai menjalani umrah, dia tidak kembali ke Indonesia.