Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab segera pulang ke Indonesia, untuk menghadapi proses hukum sebagai tersangka kasus pornografi.
"Saya sih kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus, tapi saya tidak tahu kenapa seperti itu lagi. Saya tidak tahu alasan pihak tertentu itu, untuk itu saya sulit memberikan komentar," kata Amin, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka.
"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa didalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 'Kalau Disimpan untuk Diri Sendiri, Rizieq dan Firza Tak Salah'
Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Undur Jam Latihan, Teco: "Yang Penting Pemain Muslim Nyaman"