'Kalau Disimpan untuk Diri Sendiri, Rizieq dan Firza Tak Salah'

Senin, 29 Mei 2017 | 20:37 WIB
'Kalau Disimpan untuk Diri Sendiri, Rizieq dan Firza Tak Salah'
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis melayangkan surat bentuk protes kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, karena pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Surat tersebut ditembuskan Presiden Joko Widodo, DPR, MA, Komnas HAM, Kejagung, BIN, Kapolda Metro Jaya, organisasi-organisasi massa, pers dan klien utama Rizieq.

Dalam surat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mempertanyakan  tahapan-tahapan yang tidak dilakukan aparat kepolisian sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Baca Juga: Undur Jam Latihan, Teco: "Yang Penting Pemain Muslim Nyaman"

"Sebelum menentukan status perkara, pihak kepolisian harus melalukan gelar perkara terlebih dahulu yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 butir e Perkap 14/2012," ujar Eggi, saat membacakan surat di Kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Eggi menilai, terdapat kerancuan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, tindak pidana pornografi umumnya diancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal itu, yang dikategorikan perbuatan pornografi adalah orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit.

Sedangkan ketentuan Pasal 6 UU Pornografi mensyaratkan perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.

Namun, ada pengecualian dalam pasal tersebut. Eggi mengatakan, dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sementara penjelasan Pasal 6 UU itu disebutkan bahwa larangan "memiliki atau menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri”.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tekan Polisi Setop Kasus Pornografi Habib Rizieq

"Jika benar FH (Firza Husein) menyimpan konten foto ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dirinya sendiri, sepanjang diperuntukkan untuk dirinya sendiri, dan kepentingan sendiri, maka itu bukanlah perbuatan pidana. Tidak ada sifat melawan hukum, dan tidak ada unsur kesalahan sebagai syarat utama pertanggungjawaban pidana," terangnya.

Ia menuturkan, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah orang yang mengunggah dan menyebarkan konten pornografi tersebut.

"Nah menurut UU ITE yang menyebarkan dan mengunggah pertama itulah yang kena. Bukan Habib Rizieq atau Firza, dia korban,  kalau dalam konteks teori hukumnya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI