Jokowi Diminta Tekan Polisi Setop Kasus Pornografi Habib Rizieq

Senin, 29 Mei 2017 | 20:24 WIB
Jokowi Diminta Tekan Polisi Setop Kasus Pornografi Habib Rizieq
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan aparat kepolisian untuk menghentikan kasus pornografi yang menyeret pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Dengan hormat, kami meminta kepada Jokowi untuk memerintahkan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) mengeluarkan SP3 (Surat Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” tegas Sudjana di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Ia mengatakan, SP3 itu diperlukan karena penetapan Rizieq sebagai tersangka dikhawatirkan mengusik kedamaian bangsa.

Baca Juga: Habib Rizieq Emosi dan Ingin Cepat Pulang

Sudjana menuturkan, timnya akan membuat surat permohonan penghentikan kasus tersebut kepada Kapolri Tito.

Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI