Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah ketika menggeledah kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Penggeledahan itu sendiri adalah bagian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Penyidik menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di kantor Kemendes," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, KPK menggeledah dua lokasi secara serentak pada Minggu (28/5). Lokasi pertama adalah kantor BPK, yaitu di ruangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Baca Juga: Tahu Jadi Tersangka Pornografi, Rizieq Marah Besar, Mau Melawan!
Sedangkan penggeledahan di kantor Kemendes PTT, penyidik menelisik ruangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
"Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik akan meneliti, mengkaji, dan mempelajari hasil geledah untuk penguatan bukti," tambah Febri.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).
Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT.
Saat OTT, KPK menemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS di ruangan Rochmadi yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Rina Nose "Ngamuk" Disindir Soal Ibadah Ramadan
KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1, dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sugito dan Jarot kekinian ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Rochadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur, dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur.