Pimpinan Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi marah besar begitu mendengar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017). Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat prapradilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.
"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.
Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.
"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar. Marah sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017) malam.
Rizieq menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya lewat prapradilan.
Menurut Kapitra pasal yang dikenakan kepada Rizieq sama sekali tidak berdasar. Rizieq, kata Kapitra, dijadikan target tersangka.
"Undang-Undang yang dipakai itu sangat sumir dan tidak mengandung unsur pidana apapun, karena Pasal 4 yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya, dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," ujar Kapitra.
Kapitra mengatakan materi perkara saja masih diperdebatkan apakah otentik atau tidak. Menurut dia seharusnya polisi menangkap dulu orang yang membuat situs dan menyebarkan konten.
"Orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki. Tidak pernah ditangkap. Sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subyektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," tutur Kapitra.
Selain akan mengajukan praperadilan, pengacara juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. Kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," kata Kapitra.
Setelah menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka, Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq pada Selasa (30/5/2017)
"Besok, Selasa (30/5/2017), penyidik akan membuat surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan (Rizieq)," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, polisi akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri mengenai keberadaan Rizieq yang masih berada di luar negeri.
"Ya, tentunya kami akan koordinasi dengan Mabes Polri terutama divisi Hubinter," ujar Argo.
Argo mengatakan bila surat perintah penangkapan sudah diterbitkan dan Rizieq tetap tidak mau pulang ke Indonesia, polisi akan memasukkannya ke dalam daerah pencarian orang.
"Kami juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kami terbitkan Red Notice. Syarat - syarat ini harus kami lengkapi," ujar Argo.
Dalam kasus yang sama, polisi sudah lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Tapi Firza membantah terlibat dalam percakapan mesum, apalagi terlibat dalam foto tak senonoh.