Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai penyidik Polda Metro Jaya tergesa-gesa menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan foto porno di situs baladacintarizieq.com.
"Kalau menurut saya terlalu terburu-buru. Nanti publik bertanya-tanya. 'Inilah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah.' Bisa disangka kan kriminalisasi ulama. Ini berat buat polisi, kasihan polisinya," kata Yandri di DPR, Senin (29/5/2017).
Menurut dia seharusnya polisi terlebih dulu menemukan orang yang menyebarkan konten pornografi tersebut. Dia menyontohkan ketika polisi menangani kasus video porno artis musisi Ariel dan Luna Maya. Polisi mengungkap lewat orang yang menyebarkannya.
"Polisi harus bekerja keras siapa yang menyebar itu, siapa yang ungkap itu ke publik. Ini jangan berbelokan keadaan," kata dia.
Jika proses tersebut tak dilakukan, menurut Yandri, penanganan kasus Rizieq akan menimbulkan kegaduhan lagi, apalagi dia memiliki banyak pengikut.
"Kalau polisi bisa menjelaskan duduk persoalan bagaimana-bagaimana (tidak akan gaduh), tapi kalau tidak bisa menjelaskan akan menimbulkan masalah baru," tutur anggota Komisi II DPR.
Rizieq dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husin menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Akan melawan
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka merupakan tindakan memaksakan kehendak.