Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memgeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, per Selasa (30/5/2017) besok.
Surat penangkapan itu akan diterbitkan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait obrolan dan foto mesum yang tersebar di laman baladacintariezieq.com, Senin (29/5).
"Selasa besok, penyidik akan membuat surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan (Rizieq)," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
Baca Juga: Kejati Jakarta Belum Dapat Surat Mulai Penyidikan Habib Rizieq
Argo mengatakan, polda juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri utuk mendeteksi lokasi persis Rizieq yang masih berada di luar negeri tersebut.
Ia menegaskan, kalau surat perintah penangkapan sudah diterbitkan tapi Rizieq masih belum juga kembali ke Indonesia, penyidik akan memasukkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kami terbitkan Red Notice. Syarat-syarat ini harus kami lengkapi," tandasnya.