Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 19:30 WIB
Rizieq Jadi TSK Kasus Chat Sex, FPI: Ini Rekayasa, Dipaksakan!
Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin menilai penetapan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pornografi merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

"Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama," kata Novel kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).

Menurut Novel dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka tidak terpenuhi.

"Sedangkan dua alat bukti sebagai dasar dijadikan tersangka belum ada dan belum diungkap," kata Novel.

Novel berpatokan pada orang yang membuat situs baladacintarizieq.com, kemudian mengunggah chat sex, suara, foto porno, dan menyebarkannya yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap polisi.

"Siapa yang memproduksi dan siapa yang mendistribusikan itu dulu yang harus diusut," kata dia.

Novel mengatakan semua kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.

"Semua kasus Habib Rizieq yang sudah tiga kali dipenjara itu rekayasa," kata dia.

"Saya tahulah. Karena saya korban rekayasa polisi dengan Ahok sampai saya masuk penjara. Mereka kalapnya sudah membabi buta karena Ahok kalah pilkada dan masuk penjara," katanya.

Novel yang merupakan wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air menyatakan bersama GNPF MUI akan melaporkan pembuat chat sex palsu dan menyebarkannya, ke polisi.

"Kami laporkan. Yang buat dan sebar," kata dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq menjadi tersangka siang tadi.

"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa didalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo belum dapat bicara lebih jauh mengenai hasil penyidikan.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah layak dinaikkan jadi tersangka (Rizieq)," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Selasa (16/5/2017).

Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Rizieq sampai sekarang masih masih berada di luar negeri. Sudah tiga kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi, dia tidak datang-datang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI