"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.
Hina Kapolri Lewat Instagram, Warga Diciduk Polisi
Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 18:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
25 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI