Hina Kapolri Lewat Instagram, Warga Diciduk Polisi

Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 18:42 WIB
Hina Kapolri Lewat Instagram, Warga Diciduk Polisi
Ilustrasi Instagram di smartphone. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI