Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap pertama perkara tersangka Firza Husein dalam kasus dugaan pornografi terkait chat sex dan dan foto porno yang tersebar di situs baladacintariezieq.com ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi, mulai hari ini, Senin (29/5/2017) berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Jaksa Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," kata Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Argo belum tahu apakah berkas tersebut akan langsung dinyatakan lengkap atau belum.
"Ya, prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Habib Rizieq Belum Masuk Buronan Internasional
Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Setelah Firza ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Pengacara Firza sebelumnya menyatakan akan mempersiapkan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Rizieq.
"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro.
Baca Juga: Rizieq Belum Mau Pulang, Pengacara Siap Gugat Polisi
Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.