Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menggiatkan program deradikalisasi untuk mencegah berkembangnya paham radikal di masyarakat. Salah satunya menekan maraknya penyebaran konten radikal di media sosial yang berpotensi mengarah ke terorisme.
"Saya juga minta BNPT, program pencegahan penyebaran paham-paham terorisme ini terus dikerjakan melalui sekolah-sekolah, tempat ibadah, di dalam penjara, kemudian medsos (media sosial). Karena hal ini juga akan sangat mengurangi aksi terorisme yang hampir semua negara mengalami," kata Jokowi dalam pidato Sidang Paripurna Kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Jokowi mengingatkan jajaran untuk mewaspadai terorisme yang belakangan mulai marak lagi terjadi di Tanah Air. Jokowi meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Hati-hati terhadap ancaman terorisme, dan menindaklanjuti ancaman itu saya ingin agar rancangan UU Anti Terorisme ini segera dikejar ke DPR. Pak Menko Polhukam agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya," ujar dia.
Dia menjelaskan revisi diperlukan supaya ada payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan preventif di lapangan dan pencegahan aksi teror. Sebab dalam UU yang ada saat ini belum memadai, aparat tak bisa menindak gerakan yang mengarah ke aksi teror sebelum ada bukti.
"Karena sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, untuk memperkuat aparat kita bertindak di lapangan," tutur dia.
Selain itu, salah satu poin revisi adalah Jokowi juga ingin memberikan kewenangan TNI untuk masuk dalam penanganan terorisme.
"Kemudian juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini, tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira menkopolhukam sudah siapkan untuk ini," kata dia.