Suara.com - Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Namun, Rizieq sendiri belum bisa diperiksa apalagi ditahan sebagai tersangka. Sebab, yang bersangkutan berada di luar negeri dan menyatakan tak mau pulang ke Indonesia.
Agar bisa diperiksa sebagai tersangka, polisi mau tak mau harus memasukkan Rizieq sebagai daftar buronan internasional (red notice) sehingga bisa meminta bantuan Interpol untuk membawanya pulang ke tanah air.
Tapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono mengatakan, penyidik belum memastikan menerbitkan Red Notice.
Baca Juga: Habib Rizieq Tersangka, Partai Gerindra Tak Percaya
"Tunggu saja (Red Notice). Tak usah berandai-andai," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Ia juga menuturkan, belum berkoordinasi dengan Interpol untuk menetapkan rencana pemulangan paksa Rizieq dari Arab Saudi.
Argo menuturkan, penyidik masih berkoordinasi di internal Polda untuk membahas aksi tindaklanjut seusai penetapan Rizieq sebagai tersangka.
"Sabar ya, tunggu saja. Semua masih kita tunggu saja ( penjemputan Rizieq)," tandasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017).
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini 2 Alat Buktinya
Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara Habib Rizieq baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan obrolan mesum via WhatsApp yang berkonten pornografi, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Rizieq tercatat sudah kali ketiga mangkir dari pemeriksaan polisi.