Suara.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan untuk mewaspadai aksi terorisme yang belakangan semakin meningkat di Tanah Air. Jokowi kembali meminta tim pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Hati-hati terhadap ancaman terorisme, dan menindaklanjuti ancaman itu saya ingin agar rancangan UU Anti Terorisme ini segera dikejar ke DPR. Pak menkopolhukam agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya," kata Jokowi dalam pidato Sidang Paripurna Kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Dia menambahkan revisi diperlukan supaya ada payung hukum bagi aparat untuk melakukan tindakan preventif di lapangan dan pencegahan teror. Sebab, dalam UU yang ada saat ini belum memadai, aparat tak bisa menindak gerakan yang mengarah ke aksi teror sebelum ada bukti.
"Karena sangat kita perlukan dalam rangka payung hukum untuk memudahkan, untuk memperkuat aparat kita bertindak di lapangan," ujar dia.
Selain itu, salah satu poin revisi adalah Jokowi juga ingin memberikan kewenangan TNI untuk masuk dalam penanganan terorisme.
"Kemudian juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam RUU ini, tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira menkopolhukam sudah siapkan untuk ini," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memastikan revisi UU tentang Anti Terorisme yang sedang dibahas tingkat panitia khusus DPR dan pemerintah akan mempertimbangkan nilai hak asasi manusia.
"Tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua harus dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di DPR.
Yasonna menambahkan pembahasan revisi harus diperluas tidak hanya peran penegak hukum, melainkan peran aparat untuk bisa lebih awal menyikapi teror.
"Kami akan segera meminta teman-teman DPR mempercepat RUU terorisme. Ini kita harapkan bisa merupakan upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin. Peran penegak hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi," kata dia.
Pemerintah, kata dia, tengah mempertimbangkan unsur penguatan pengawasan dari penegakan hukum tindak pidana terorisme.
Saat ini, katanya, pengawasan tindak pidana terorisme masih di tatanan instansional. Dia hanya ingin memastikan proses penegakan hukum pidana terorisme tidak berjalan sewenang-wenang.
"Nanti kita lihat itu. Dan, dalam pelaksanaan selama ini kan fine-fine saja (tidak butuh lembaga pengawasan khusus)," kata dia.
Saat ini, revisi sudah masuk dalam pembahasan daftar inventaris masalah. Pembahasan dilakukan oleh panitia khusus DPR dan perwakilan pemerintah.
Proses pembahasan dikebut setelah Presiden Joko Widodo meminta pembahasan dipercepat. Presiden minta penyelesaian RUU ini dipercepat setelah aksi bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.