Menkumham: Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM

Senin, 29 Mei 2017 | 16:57 WIB
Menkumham: Revisi UU Terorisme Tidak Melanggar HAM
Menkumham Yasonna Laoly [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR dan pemerintah akan mengakomodasi penegakan hak asasi manusia (HAM).

"Tidak ada keinginan kami melanggar HAM, semua harus dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di DPR, Senin (29/5/2017).‎‎

Yasonna mengatakan, revisi UU itu sebenarnya untuk memberikan keleluasaan aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif terhadap aksi teroristik.

Sementara ini, kata dia, pengawasan atau tindakan preventif terhadap tindak pidana terorisme masih merupakan program instansional atau tidak komprehensif dilakukan semua pihak. Melalui revisi, hal tersebut bakal diubah menjadi kebalikannya.

Baca Juga: Menkumham Pastikan Revisi UU Anti Terorisme Tidak Langgar HAM

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah tengah menginventarisasi persoalan dalam proses revisi UU itu. Proses pembahasan ini akan dikebut setelah Presiden Joko Widodo meminta revisinya segera dirampungkan pascateror bom bunuh diri Kampung Melayu, Rabu (24/5) pekan lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI