Suara.com - Perkumpulan pengacara bernama Advokat Peduli Kebangsaan yang mewakili keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi melaporkan aktivis Silfester Matutina ke Mabes Polri, Senin (29/5/2017). Silfester dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam orasi di Mabes Polri pada 15 Mei 2017.
"Mediasi itu artinya orang yang bersalah menghubungi kami, tetapi sampai hari ini biar Silfester tidak pernah menghubungi kami, tidak ada mediasi," ujar Ihsan usai melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Ihsan menambahkan tim pengacara enggan melakukan somasi karena kasus ini merupakan dugaan tindak pidana. Tim pengacara sudah memiliki cukup bukti terkait rekaman orasi Silfester.
"Kami tidak perlu somasi karena ini bukan perdata, ini pidana, jika ada bukti kami melaporkan dan polisi menindaklanjuti," tuturnya.
Ketika ditanya apakah keluarga Jusuf Kalla akan memaafkan jika Silfester meminta maaf, Ihsan mengatakan:
"Ya itu nanti kami kembalikan ke pihak keluarga. Apalagi ini bulan puasa kita berharap yang bersangkutan (Silfester) sadar, bahwa keluarga Pak JK pada awalnya tidak mau melaporkan, kami berharap kita tidak diteruskan karena ini merupakan bagian ibadah, tetapi karena ada terus desakan, dari masyarakat dan dari kampung akhirnya Pak JK mempersilakan tetapi ingat hanya dengan proses hukum tidak boleh di luar itu," kata Ihsan.
Silfester dilaporkan dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Tim pengacara ini telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Jusuf Kalla yang ditandatangani putri Jusuf Kalla, Chairani Jusuf Kalla.
Mereka membawa barang bukti, antara lain berupa bukti rekaman saat Silfester berorasi di depan Mabes Polri. Ihsan berharap polisi dapat segera memproses laporannya.
"Kami mewakili anak Pak Jusuf Kalla melaporkan ke Bareskrim dan sudah memenuhi bukti-bukti yang kami ajukan, mudah-mudahan tidak lama proses akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Apakah ini merupakan keadaan atau tidak biar nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.