Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 16:01 WIB
Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara
Buku Jokowi Undercover [Facebook/Bambang Tri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku "Jokowi Undercover", Senin (29/5/2017). Ia dinilai terbukti menyiarkan ujaran kebencian.

Selengkapnya, Bambang dianggap bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakannya itu, melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti, saat membacakan vonis di PN Blora.

Baca Juga: Andi Narogong Jadi Saksi Sidang E-KTP

Pidana penjara yang dijatuhkan, kata Makmurin, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan setelah vonis dibacakan hingga proses eksekusi.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberat di antaranya adalah, karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah,” tutur Makmurin.

Sementara alasan meringankan, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini 2 Alat Buktinya

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Atas vonis tersebut, Bambang menyatakan banding.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan.

"Upaya banding nantinya menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.

Persidangan vonis di Pengadilan Negeri Blora itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW serta Rr Endang Dewi Nugraheni. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Dafit Supriyanto didampingi Hariyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI