Suara.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro menegaskan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan pornografi yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com sebagai tindakan memaksakan kehendak.
"Ini bagian memaksakan kehendak," kata Sugito, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Telepon genggam Firza ada di penyidik, kemudian diviralkan, siapa yang tanggungjawab," kata Sugito.
Sugito menegaskan langkah polisi menaikkan status hukum Rizieq tidak bisa diterima begitu saja.
"Habib pasti akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan pendzoliman ini," ujar Sugito.
Sebelum menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tersebut, siang tadi.
"Tadi siang jam 12.00 WIB. Bahwa di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap HRS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin mengatakan tidak mungkin Rizieq bisa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi.
"Jauh. Kami ini juga lagi kumpulkan-bukti ahli IT yang akan membuat laporan atas rekayasa atau pun pembuatan chat palsu itu dan fitnah itu, Kami mau laporkan," kata wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.