Suara.com - Mengapa keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya setuju melaporkan aktivis Silfester Matutina ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah?
"Pak JK dan keluarga (awalnya) tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum, beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," ujar salah satu pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan, M. Ihsan, usai melapor ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (29/5/2017).
Ihsan mengatakan keluarga Jusuf Kalla menginginkan kasus tersebut diproses secara konstitusional.
"Tapi Pak JK tidak ingin persoalan ini keluar dari ranah hukum, bukan dengan hukum jalanan dan inkonstitusional. Jika seandainya pihak keluarga masyarakat dan orang yang tidak suka dengan hal ini menempuh jalur hukum maka dia mempersilakan, pesannya Pak JK," kata dia.
Silfester dilaporkan dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Tim pengacara ini telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Jusuf Kalla yang ditandatangani putri Jusuf Kalla, Chairani Jusuf Kalla.
Mereka membawa barang bukti, antara lain berupa bukti rekaman saat Silfester berorasi di depan Mabes Polri. Ihsan berharap polisi dapat segera memproses laporannya.
"Kami mewakili anak Pak Jusuf Kalla melaporkan ke Bareskrim dan sudah memenuhi bukti-bukti yang kami ajukan, mudah-mudahan tidak lama proses akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Apakah ini merupakan keadaan atau tidak biar nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
Ihwal kasus ini ketika Silfester dalam berorasi pada 15 Mei 2017 di Mabes Polri. Dia diduga menuding Jusuf Kalla memakai isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022. Selain itu, Silfester juga diduga menuding JK berkepentingan dengan pilkada Jakarta demi memuluskan langkah maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2019.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP