Polri Berharap Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Segera Rampung

Senin, 29 Mei 2017 | 14:45 WIB
Polri Berharap Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Segera Rampung
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Japidum Noor Rachman menghadiri rapat dengar pendapat bersama Pansus RUU Terorisme di DPR, Jakarta, Rabu (31/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, kata dia, usul pasal penahanan preventif dari tujuh hari menjado 30 hari juga menjadi prsoalan karena dinilai melanggar HAM.

Pansus juga berupaya memecahkan persoalan sifat peraturan tersebut terhadap anak-anak yang terlibat terorisme.

“Apakah kalau anak-anak terlibat terorisme mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialis. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tugas, pokok, dan fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” terangnya.

Seluruh fraksi, sambung Bobby, belum bersepakat mengenai seluruh poin teknis tersebut sehingga kekinian masih melakukan kajian bersama ahli dan pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kantongi 29 Kartu Kuning, PS TNI Kolektor Kartu Tersubur Liga 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI