Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
"Kami harapkan RUU (terorisme) ini segera selasai ya. Sebab, di dalamnya, ada pasal-pasal yang memperkuat polisi untuk mencegah terorisme," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Senin (29/5/2017).
Setyo mengakui, polisi kekinian masih lemah dalam upaya pencegahan aksi terorisme karena tak memunyai dasar hukum.
Baca Juga: Kantongi 29 Kartu Kuning, PS TNI Kolektor Kartu Tersubur Liga 1
"Kami harap dengan RUU baru disahkan, nanti kami bisa bergerak lebih cepat. Mencegah ya, bukan seperti memadamkan api. Tapi sebelum api itu terbakar kami sudah bisa bergerak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menargetkan, peraturan itu rampung sebelum November 2017. Pansus berusaha mempercepat prosesnya pascaserangan bom di Kampung Melayu pekan lalu.
"Sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Pascabom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy.
Dia mengatakan, Pansus ingin revisi UU tersebut segera diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, terdapat sejumlah persoalan yang belum terpecahkan oleh pansus.
Baca Juga: BPK Periksa Persenjataan TNI dan Kemenhan Sehabis Lebaran
"Misalnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, ternyata pengertiannya berbeda-beda di seluruh dunia,” terangnya.