BPK Periksa Persenjataan TNI dan Kemenhan Sehabis Lebaran

Senin, 29 Mei 2017 | 14:26 WIB
BPK Periksa Persenjataan TNI dan Kemenhan Sehabis Lebaran
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mendampingi Anggota I BPK Agung Firman Sampurna keluar dari Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RIakan mengaudit seluruh proyek pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) di Kementerian Pertahanan dan TNI. Salah satunya mengaudit laporan keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland-101.

"Kami akan menyusun tim audit dalam waktu dekat. Kami akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tapi tidak untuk kasus Agusta Westland 101 saja, tapi seluruh pengadaan alutsista," kata Anggota BPK Agung Firman Sampurna, di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Ia mengatakan, tim tersebut mulai bergerak mengaudit setelah Idul Fitri, Juni 2017.

Baca Juga: Begini Lindsay Lohan hingga Nicki Minaj Sambut Ramadan

Agung menuturkan, audit tersebut bukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, permintaan tersebut justru datang dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot, pekan lalu mengakui, tiga anak buahnya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan helikopter tersebut.

Modusnya, kata Gatot, adalah melalui penggelembungan nilai (mark up) dana anggaran pembelian helikopter tersebut.

Ia menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya itu adalah tindakan melawan hukum, dan juga merugikan TNI.

"Perilaku ini bisa membahayakan prajurit, karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” terangnya.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Israel Aksi Tuntut Kemerdekaan Palestina

Menurut Gatot, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anak buahnya adalah berupa ketidaktaatan terhadap perintah.

Hal itu juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, karena tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan dan pemalsuan. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian.

"Tapi ini adalah hasil sementara, masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan penyidikan integratif, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI