Ahok Mundur, Kapan Djarot Dilantik? Mendagri Masih Tunggu Jaksa

Senin, 29 Mei 2017 | 13:52 WIB
Ahok Mundur, Kapan Djarot Dilantik? Mendagri Masih Tunggu Jaksa
Plt Gubernur DKIJakarta Djarot Saiful Hidayat menerima tiga bus Transjakarta ramah disabilitas, di Jakarta, Jumat (12/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu proses hukum yang ditempuh jaksa sebelum melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah mundur karena dihukum dalam kasus penistaan agama.

"Saya semalam sudah ketemu dengan pak Jaksa Agung, minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima, tapi jaksanya belum menerima. Ini nanti justru akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," kata Tjahjo di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Saat ini, jaksa penuntut umum melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas keputusan majelis hakim dalam kasus Ahok, meskipun Ahok sudah mencabut memori banding.

Tjahjo belum tahu apakah jika banding yang diajukan jaksa dikabulkan pengadilan, otomatis mengurangi masa tahanan Ahok atau justru menambah masa tahanan.

"Karena bandingnya kan banding apa, banding minta diperberat atau banding banding minta diperingan kan belum tahu," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan hingga kini belum menerima surat dari DPRD DKI Jakarta terkait rencana pelantikan Djarot. Tjahjo menduga DPRD juga menunggu keputusan proses hukum yang masih ditempuh jaksa.

"Mungkin DPRD menunggu dari jaksa juga. Tapi (pelantikan) semakin cepat semakin bagus ya," kata Tjahjo.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono sudah berkomunikasi dengan DPRD agar segera melakukan sidang paripurna untuk membahas surat pemunduran diri Ahok sebagai gubernur Jakarta. Dan sudah adanya keputusan hukum tetap terhadap Ahok.

"Dasar itulah nanti yang akan kami sampaikan ke Mensesneg untuk segera dikeluarkan Kepres terkait pemberhentian pak Ahok. Sehingga kami bisa melanti Plt Wagub sampai Oktober, karena tugas gubernur nanti yang dijabat oleh Pak Djarot singkat, untuk mempersiapkan pelantikan pak Anies dan pak Sandiaga uno dengan baik," kata Tjahjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI