Dua Terperiksa Bom Kampung Melayu Ditahan hingga 7 Hari ke Depan

Senin, 29 Mei 2017 | 13:15 WIB
Dua Terperiksa Bom Kampung Melayu Ditahan hingga 7 Hari ke Depan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meninjau lokasi terjadinya ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua warga berinisial R dan K, yang diamankan oleh Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/5/2017), bakal diperiksa secara intensif selama tujuh hari ke depan.

Keduanya diperiksa di Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. R dan K diamankan densus 88 karena diduga terlibat aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) pekan lalu.

"Mereka diperiksa selama 7 hari ke depan, itu amanat undang-undang, sebelum ditentukan statusnya apakah menjadi saksi atau tersangka,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Baca Juga: Anies-Sandi Bakal Presentasi di Hadapan Djarot dan Pejabat DKI

Setyo mengungkapkan, terperiksa R memunyai hubungan langsung dengan pelaku pengeboman berinisial AS.

Sementara terperiksa K sementara ini diamankan karena terpergok berboncengan dengan R saat dilakukan penyergapan.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap tiga orang yang diduga berkaitan dengan bom bunuh diri di Kampung Melayu, yakni berinisial A, WS, dan J.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. WS ditangkap di Jalan Rancasari, Kota Bandung, A ditangkap di Jalan Mohammad Toha, Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung, dan J ditangkap di kawasan Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Jalan Tol Bawen-Salatiga Siap Dilalui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI