Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memecat 97 pegawainya selama tiga tahun terakhir, demi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, 97 pegawai yang dipecat adalah yang tak menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat, terpaksa kami pecat," kata Tjahjo Kumolo usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) di BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Baca Juga: Honda: India Belum Siap Punya Mobil Listrik
Tjahjo bersyukur, kementeriannya kembali mendapatkan opini WTP dari BPK. Dengan demikian, sudah tiga tahun terakhir Kemendagri meraih predikat WTP.
"Kami mensyukuri, karena ini tanggung jawab kami yang akan dipertahankan kepada pemerintahan," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, menjaga performa tiga tahun berturut-turut tidaklah mudah. Bahkan, selama tiga tahun terkahir, pihaknya selalu mengundang BPK untuk memberikan pengarahan terkait pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
"Selama 3 tahun, kami undang ketua dan anggota BPK untuk memberi pengarahan, Sehingga selama 3 tahun Ini mendapatkan WTP," tandasnya.
Baca Juga: AJI Kecam Keras Aksi Buru The Ahok Effect