Alasan Pansus DPR Belum Rampungkan Revisi UU Terorisme

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 12:18 WIB
Alasan Pansus  DPR Belum Rampungkan Revisi UU Terorisme
Petugas sarana dan prasarana Transjakarta merenovasi dan membersihkan halte Transjakarta Kampung Melayu, di Jakarta, Jumat (26/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia Khusus DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang belum disepakati sehingga peraturan itu belum terselesaikan.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy, Senin (29/5/2017), mengatakan, pansus sebenarnya ingin revisi UU tersebut segera diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM.

"Persoalan yang masih menjadi perdebatan , misalnya, definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, ternyata pengertiannya berbeda-beda di seluruh dunia,” terang Bobby.

Selain itu, kata dia, usul pasal penahanan preventif dari tujuh hari menjado 30 hari juga menjadi prsoalan karena dinilai melanggar HAM.

Baca Juga: Anggota Pansus: Target Revisi UU Anti Terorisme Selesai November

Pansus juga berupaya memecahkan persoalan sifat peraturan tersebut terhadap anak-anak yang terlibat terorisme.

“Apakah kalau anak-anak terlibat terorisme mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialis. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tugas, pokok, dan fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” terangnya.

Seluruh fraksi, sambung Bobby, belum bersepakat mengenai seluruh poin teknis tersebut sehingga kekinian masih melakukan kajian bersama ahli dan pihak yang terlibat.

Meski begitu, pansus menargetkan peraturan itu rampung sebelum November 2017. Pansus berusaha mempercepat prosesnya pascaserangan bom di Kampung Melayu pekan lalu.

"Sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Pascabom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian," 

Baca Juga: Dapat Opini WTP dari BPK, Menteri Agama: Alhamdulillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI