Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas 15 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga tahun 2016 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I. Penyerahan 15 LHP dilakukan oleh anggota BPK Agung Firman Sampurna kepada pimpinan kementerian dan lembaga di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Sebanyak 15 LHP yang diserahkan merupakan Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Polhukam, Lembaga Sandi Negara, BIN, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, KPK, BNN, KPU, Bawaslu, BMKG, dan Basarnas.
Agung menjelaskan, hasil pemeriksaan laporan keuangan mengungkap setidaknya 29 temuan signifikan yang disebabkan lemahnya sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 11 temuan yang disebabkan oleh kelemahan SPI di, antaranya: penetapan status aset belum tuntas, penatausahaan persediaan belum memadai, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, lemahnya pengelolaan kas, penatausahaan piutang paten kurang memadai, dan pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai.
"Selain itu juga terdapat 18 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Agung dalam keterangan pers.
Bentuk temuan ketidakpatuhan, antara lain, soal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan belanja barang yang tidak tertib, paket kerjaan yang terlambat belum dikenakan denda, dan pengadaan barang tak sesuai spesifikasi. Kemudian belanja perjalanan dinas lebih bayar, setoran sisa dana hibah tidak sesuai ketentuan, serta pemberian tunjangan kinerja dan uang makan pegawai belum sesuai ketentuan.
Itu sebabnya, BPK berharap kementerian dan lembaga negara dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
BPK mengapresiasi mereka yang telah menindaklanjuti temuan selama pemeriksaan berlangsung.
"Dari hasil pemantauan tindaklanjut rekomendasi BPK pada 19 entitas di AKN I untuk periode 2005 sampai semester II 2016 yaitu 12.109 rekomendasi (78,66 persen) senilai Rp3,85 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi," ujar dia.
BPK memberi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2016. Opini LKPP sangat dipengaruhi oleh opini masing-masing laporan keuangan.