Suara.com - Sebanyak 100 pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Silvester Matutina kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silvester dalam orasinya pada 17 Mei 2017 di Mabes Polri menyebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai akar penyebab kerusuhan di Pilgub DKI lantaran sengaja menggunakan isu SARA dan rasial untuk memenangkan paslon tertentu. Selain itu, juga disebutkan, JK berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan untuk membangun dinasti korupsi.
Salah satu perwakilan Advokat Peduli Kebangsaan, M Ihsan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan sebelumnya ke Mabes Polri.
Pasalnya, pada 22 Mei 2017, kuasa hukum telah melaporkan Silvester atas dugaan melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Wapres JK Kritisi Pemberitaan Media Asing soal Pilkada DKI
"Iya jadi, agendanya untuk melengkapi laporan. Kemarin kan kita belum dapat kuasa langsung dari keluarganya, nah sekarang ini kita sudah punya, jadinya hari ini kita lengkapi dan persiapan untuk BAP korban," ujar Ihsan saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Dia menuturkan, internal penyidik telah melakukan gelar perkara atas laporan tersebut. Adapun hari ini untuk melengkapi surat kuasa dari keluarga JK.
"Iya gelar perkara kan internal penyidik untuk mencari pasal-pasalnya, kronologisnya, hari ini kita diminta melengkapi surat kuasa dari keluarga (JK) setelah itu akan diperiksa," tandasnya.