Suara.com - Kepala Pengadilan Palestina memerintahkan para hakimnya untuk tidak mengabulkan gugatan cerai selama Ramadan, Minggu (28/5/2017). Putusan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang akan disesalkan di kemudian hari.
Hakim Mahmud Habash mengatakan putusan ini berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, salah satunya adalah larangan merokok menjelang imsak yang baru saja disahkan Sabtu (27/5/2017). Menurutnya, merokok menjelang imsak berpotensi memicu sikap temperamental dan menyebabkan lidah pucat.
"Karena tidak makan dan merokok (saat berpuasa), akan menyebabkan permasalahan. Dalam kasus rumah tangga, mereka bisa membuat keputusan tergesa-gesa yang akan disesali kemudian hari," kata Habash seperti dikutip AFP.
Menurut Otoritas Pernikahan Palestina, selama 2015 sedikitnya ada 50,000 perkawinan diwilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, diikuti 8,000 gugatan cerai. Faktor perceraian didominasi akibat angka pengangguran yang tinggi dan kemiskinan.