Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menduga ada pihak yang sengaja memancing situasi di Kota Solok, Sumatera Barat. Hal ini menyusul persoalan yang terjadi antara Front Pembela Islam dan dokter RSUD Kota Solok, Fiera Lovita.
"Ada upaya-upaya untuk mengadu domba antar kelompok. Dokter Fiera tidak merasa memviralkan kronologis kejadian itu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Setyo mengatakan seseorang yang menghubungi Fiera untuk menawarkan bantuan dengan meminta Fiera menceritakan kronologis.
"Ada telepon masuk ke dokter Fiera. Telepon yang menyebutkan dia akan membantu, dan sebagainya, minta kronologi seperti apa," kata dia.
Setyo menambahkan orang tersebut ternyata menggunggah surat terbuka di media sosial yang kemudian viral dan kemudian ditanggapi menjadi ramai. Dokter Fiera ketika diajak berdialog di Kepolisian Resor Solok menegaskan tidak pernah menyebarkan surat terbuka.
"Ternyata yang menelpon itu diduga yang mengunggah dan menyampaikan di medsos. Karena dia tidak pernah mengaku menyampaikan di medsos," katanya
Setyo mengatakan tim Polri akan menelusuri orang yang diduga sengaja membuat memancing di air keruh.
"Bisa, bisa (ditelusuri)," kata Setyo.
Sebelumnya, Kapolres Solok Kota AKBP Susmelawati Rosya telah memediasi Viera dengan perwakilan FPI. Proses mediasi itu dilakukan pada Sabtu (26/5/2017) kemarin.
Fiera telah meminta maaf atas postingan tulisan di akun Facebook. Baik FPI dan dokter Viera sudah tidak ada masalah lagi.
Kasus Fiera berawal dari status Facebook yang berisi pandangannya soal kasus dugaan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyindir kenapa Rizieq malah pergi ke luar negeri ketika proses hukum sedang berjalan.
Belakangan, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
"Sejak dari pimpinan RSUD Solok bahkan intel dari Polres Kota Solok terkesan ikut mengintimidasi karena tunduk pada keinginan kelompok FPI," kata anggota Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan resmi.
Memburu The Ahok Effeck
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect). Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Damar mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) apabila menemukan posting menodai agama atau ulama, seharusnya melakukan: somasi. Kemudian mediasi secara damai, bukan digruduk massal. Selanjutnya, bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi, dan mengawasi jalannya pengadilan agar adil.
Safenet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi:
Satu, proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi). Kedua, tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum. Ketiga, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah. Keempat, terancamnya nyawa target karena tindakan teror. Kelima, bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum.
Oleh karena itu, Safenet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus:
Satu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
Kedua, Menkominfo Rudiantara untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
Ketiga, Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.
Belakangan, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
"Sejak dari pimpinan RSUD Solok bahkan intel dari Polres Kota Solok terkesan ikut mengintimidasi karena tunduk pada keinginan kelompok FPI," kata anggota Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan resmi.
Memburu The Ahok Effeck
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect). Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Damar mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) apabila menemukan posting menodai agama atau ulama, seharusnya melakukan: somasi. Kemudian mediasi secara damai, bukan digruduk massal. Selanjutnya, bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi, dan mengawasi jalannya pengadilan agar adil.
Safenet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi:
Satu, proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi). Kedua, tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum. Ketiga, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah. Keempat, terancamnya nyawa target karena tindakan teror. Kelima, bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum.
Oleh karena itu, Safenet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus:
Satu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
Kedua, Menkominfo Rudiantara untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
Ketiga, Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.