Petugas Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan admin akun Instagram: muslim_cyber1. Admin berinisial HP diamankan karena diduga menyebarkan fake chat antara Kapolri Jenderl Tito Karnavian dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Bahwa tersangka mendistribusikan chating palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017)
Percakapan palsu yang dibuat HP seakan-akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
HP diamankan dari rumahnya di Jalan Damai, nomor 90, RT 9, RW 4, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5/2017). Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan tiga sim card.
Setyo mengatakan selama ini HP kerap menyebarkan konten-konten berbau suku, ras, agama, dan antara golongan lewat Instagram.
"Instagram ini rutin memposting bernuansa SARA," kata dia.
Saat ini, tersangka berada di Bareksrim Polri untuk menjalani penahanan.
itu, HP dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," kata Setyo
"Bahwa tersangka mendistribusikan chating palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Minggu (28/5/2017)
Percakapan palsu yang dibuat HP seakan-akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.
HP diamankan dari rumahnya di Jalan Damai, nomor 90, RT 9, RW 4, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5/2017). Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan tiga sim card.
Setyo mengatakan selama ini HP kerap menyebarkan konten-konten berbau suku, ras, agama, dan antara golongan lewat Instagram.
"Instagram ini rutin memposting bernuansa SARA," kata dia.
Saat ini, tersangka berada di Bareksrim Polri untuk menjalani penahanan.
itu, HP dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," kata Setyo