Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, AKBP Susmelawati Rosya, sudah memediasi dokter RSUD Kota Solok, Fiera Lovita, dengan perwakilan Front Pembela Islam. Kapolres secara khusus sudah memanggil Fiera pada Sabtu (27/5/2017) dan dinyatakan persoalan tersebut sudah selesai.
Menurut keterangan tertulis dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang disampaikan kepada pers, pada Sabtu sekitar pukul 14.15 WIB, kemarin, telah dilaksanakan konferensi pers oleh Susmelawati dan dihadiri Fiera beserta jajaran di Polres Solok Kota terkait pernyataan di Facebook.
Dijelaskan bahwa Fiera dan FPI sekarang sudah tidak ada permasalahan lagi. Fiera sudah meminta maaf kepada FPI.
Dia juga menjelaskan soal keputusannya pindah dari Kota Solo ke Jawa. Dia mengatakan alasannya pindah semata-mata karena suaminya bekerja di Jawa.
Fiera juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota yang sejak awal sudah berusaha membantu menyelesaikan permasalahan.
Fiera juga menjelaskan sekarang sudah merasa tenang.
Dia mengatakan jika nanti masih ada yang memposing tulisan untuk memojokkan pihak tertentu, itu pasti bukan dia.
Kasus Fiera berawal dari status Facebook yang berisi pandangannya soal kasus dugan pornografi yang sedang dihadapi pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Dia menyindir kenapa Rizieq malah pergi ke luar negeri ketika proses hukuh sedang berjalan.
"Kalau tidak salah, kenapa kabur? Toh ada 300 pengacara n 7 juta ummat yg siap mendampingimu, jangan run away lg dunk bib” “kadang fanatisme sudah membuat akal sehat n logika tdk berfungsi lagi, udah zinah, kabur lg, masih dipuja & dibela” “masi ada yg berkoar2 klo ulama mesumnya kena fitnah, loh...dianya kaburr, mau di tabayyun polisi beserta barbuk ajah ga berani,” tulis dia.
Rupanya, status FB Fiera kemudian disebarkan orang, bahkan ada yang memelintirnya. Lalu, dia mendapatkan intimidasi dan didatangi sejumlah pihak. Dia dianggap telah menghina ulama.
"Sejak dari pimpinan RSUD Solok bahkan intel dari Polres Kota Solok terkesan ikut mengintimidasi karena tunduk pada keinginan kelompok FPI," kata anggota Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan resmi.
Memburu The Ahok Effeck
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect). Safenet merupakan jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara.
Regional Coordinator Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan persekusi sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.
Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Damar mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) apabila menemukan posting menodai agama atau ulama, seharusnya melakukan: somasi. Kemudian mediasi secara damai, bukan digruduk massal. Selanjutnya, bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi, dan mengawasi jalannya pengadilan agar adil.
Safenet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi:
Satu, proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi). Kedua, tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum. Ketiga, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah. Keempat, terancamnya nyawa target karena tindakan teror. Kelima, bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum.
Oleh karena itu, Safenet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus:
Satu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
Kedua, Menkominfo Rudiantara untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
Ketiga, Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.