Ini yang Bikin Mendes PDTT Tak Percaya Sugito Jadi Tersangka

Minggu, 28 Mei 2017 | 02:12 WIB
Ini yang Bikin Mendes PDTT Tak Percaya Sugito Jadi Tersangka
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengaku, tidak percaya bahwa anak buahnya Sugito ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap. Pasalnya, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT itu dinilai sangat sederhana dan juga keras dalam memberantas korupsi di lingkungannya.

"Beliau orang yang sangat sederhana, istri saya dan bhayangkari mengunjungi isteri beliau, saya tidak sangka beliau selalu menegur kepada pegawai tentang korupsi, tapi dia bisa terjebak di sini," kata Eko saat konferensi pers di gedung Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (26/5/2017).

Sugito sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.

Bersamanya ada tiga orang lainnya yang dijadikan tersangka. Mereka adalah Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Baca Juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka, Begini Reaksi Mendes PDTT

Dengan Sugito jadi tersangka, maka posisinya akan segera diganti oleh orang lain. Namun, apabila dalam proses hukumnya nanti dinyatakan tidak bersalah, maka posisinya akan dikembalikan.

"Otomatis sudah tersangka harus diganti, kalau tidak terbukti kita kembalikan haknya, proses pergantian internalnya kita akan lakukan besok pagi," kata Eko.

Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Status WTP Kemendes PDTT Terindikasi Suap, Ini Kata Ketua BPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI