Anak Buah Ditangkap KPK, Ketua BPK: Usut Tuntas!

Sabtu, 27 Mei 2017 | 20:09 WIB
Anak Buah Ditangkap KPK, Ketua BPK: Usut Tuntas!
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap dan menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras Tahun 2016. Karena itu dia mendukung KPK untuk mengusut kasua yang melibatkan oknum BPK tersebut.

"BPK menundukung menegakan hukum terhadap pegawai KPK yang sedang diproses KPK dalam OTT," katanya saat hadir konferensi pers bersama dengan Pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
 
Dia juga menegaskan bahwa BPK akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan di KPK dengan seksama guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan audtior BPK yang tersandung kasus suap tersebut. Moermahadi berjanji akan selalu berkomitmen untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
 
"BPK akan menjadikan proses pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," katanya.
 
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya BPK sudah mempunyai sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Kata dia, sistem teraebut sudah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK.
 
"Namun sistem ini tidak bisa memastikan atau memantau setiap individu di BPK," kata Moermahadi.
 
Sementara rekan Moermahadi  Bahrullah Akbar menjelaskan bahwa selama setahun BPK dapat melakukan audit terhadap 540 kementerian atau lembaga. Karenanya, kejadian yang menimpa auditor BPK tersebut dapat menjadi pelajaran bagi BPK selanjutnya.
 
"Ini sebagai embelajaran BPK menegakkan profesionalisme agar tidak menjual opini karena BPK sudah prosedur yang ketat," kata Akbar.
 
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Inpektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Auditor BPK Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI