Inilah yang Disita KPK dalam Kasus Suap Auditor BPK

Sabtu, 27 Mei 2017 | 19:37 WIB
Inilah yang Disita KPK dalam Kasus Suap Auditor BPK
Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah  menyita uang senilai Rp40 juta yang diduga terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi  Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ternyata tidak hanya itu, Tim Satuan Tugas penindakan KPK juga menyita uang yang ditemukan dalam berangkas di ruangan tersangka pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri senilai Rp1,145 miliar dan 3.000 Dollar Amerika Serikat.

"Selain diamankan uang Rp40 juta disita juga uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat ditemukan di brankas di ruang RS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
 
Syarif mengatakan bahwa uang satu miliar dan tiga ribu dolar AS  tersebut belum diketahui keterkaitannya. Sebab, dalam kasus penyuapan yang melibatkan Inspketur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan auditor BPK tersebut total perjanjiannnya hanya Rp250 juta.
 
"Jumlah ini KPK masih mempelajarinya, apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak, statusnya ditentukan kemudian," kata Syarif.
 
Dalam kasus ini KPK sudah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang. Mereka adalah Sugito, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
 
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor  31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi   jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI