Dua Penjahat Rampok Uang Rp212 Juta di Indragiri Hilir

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2017 | 07:23 WIB
Dua Penjahat Rampok Uang Rp212 Juta di Indragiri Hilir
Ilustrasi perampokan [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Sektor Kempas, Indragiri Hilir, Provinsi Riau memburu dua perampok yang dilaporkan merampas uang di dalam tas korbannya senilai lebih dari Rp212 juta.

"Polisi sudah menerima laporan, dua orang pelaku/tersangka dalam lidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (26/5/2017) malam.

Perampokan dengan kekerasan senjata tajam itu terjadi di Desa Sei Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, tepatnya di depan Toko Cahaya Elektronik Jalan Provinsi.

Baca Juga: Polisi Buru Perampok Sadis di Surabaya

Peristiwa itu dialami korban David Oktavianus Siahaan (32), Jumat sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban usai mengambil uang dari Unit Bank BRI Berjaya, Desa Sei Gantang.

Setelah itu korban pergi ke rumah abang/kakaknya di Desa Mumpa, namun pada saat sampai di TKP depan toko Cahaya Elektronik, ia dihadang dua orang mengendarai sepeda motor Beat warna hitam.

Pelaku langsung menyerang dengan menggunakan sebilah badik dan kayu. Korban terjatuh, kemudian pelaku membawa lari tas berwarna abu-abu yang berisi uang Rp212 juta beserta dompet, dan HP BB tanpa kartu nomor. Sementara badik dan kayunya tertinggal di Tempat Kejadian Perkara.

"Polisi sudah mendatangi TKP dan mencatat saksi-saksi. Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti satu badik dan kayu ganggang cangkul dan meminta keterangan korban," ungkap Guntur.

Berdasarkan keterangan korban, dua pelaku yang mengendarai motor beat, berbadan kurus memakai jaket cokelat. Satu lagi penumpang motor di belakang berbadan tegap, tinggi, dan memakai jaket berwarna hitam.

Baca Juga: Horor Angkot, Dari Perampokan Hingga Perkosaan

Berkaca pada kejadian di tempat lain, terkait adanya kegiatan membawa uang di atas Rp10 juta hendaknya dilakukan pengawalan oleh polisi. Pihak bank juga diminta menyarankan kepada nasabah untuk dilakukan pengawalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI