Panglima TNI: Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Negara Rp220 M

Jum'at, 26 Mei 2017 | 19:20 WIB
Panglima TNI: Korupsi  Helikopter AW-101 Rugikan Negara Rp220 M
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai Panglima TNI, Gatot berharap pihak-pihak terkait perkara ini—khususnya personel TNI—bersikap kooperaitf, jujur, dan bertanggung jawab, sehingga perkara bisa diselesaikan secara cepat serta profesional.

Selain itu, Gatot juga sudah memerintahkan anak buahnya untuk langsung memasang garis polisi saat helikopter tersebut tiba di Halim Perdana Kusuma.

“Hingga kekinian, helikopter tersebut juga tidak masuk daftar kami sebagai alat kekuatan TNI,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga personel TNI yang menjadi tersangka antara lain adalah Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Kapolri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan JAD Sel Bandung Raya

Dua tersangka lainnya adalah Letkol admisitrasi BW,  pejabat pemegang kas atau pekas; dan, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI