Suara.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akhirnya mengumumkan taksiran nilai kerugian negara yang disebabkan tiga prajuritnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland-101.
Gatot mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir terjadi lantaran kasus rasuah tersebut mencapai Rp220 miliar.
"Ada mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka, karena berkaitan dengan rahasia penyidikan,” tutur Gatot katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Baca Juga: Kapolri: Pelaku Bom Kampung Melayu Jaringan JAD Sel Bandung Raya
Modusnya, kata Gatot, adalah melalui penggelembungan nilai (mark up) dana anggaran pembelian helikopter tersebut.
Ia menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya itu adalah tindakan melawan hukum, dan juga merugikan TNI.
"Perilaku ini bisa membahayakan prajurit, karena membeli alat utama sistem senjata dari hasil korupsi, pasti tidak maksimal dan melemahkan NKRI,” terangnya.
Menurut Gatot, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga anak buahnya adalah berupa ketidaktaatan terhadap perintah.
Hal itu juga termasuk penyalahgunaan wewenang jabatan, karena tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, penggelapan dan pemalsuan. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Puasa Mulai Besok, Sabtu 27 Mei
"Tapi ini adalah hasil sementara, masih sangat mungkin ada tersangka yang lain. Penyidik POM TNI, KPK dan PPATK masih berupaya melakukan penyidikan integratif, khususnya aliran dana dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut,” terangnya.