Kasus Helikopter AW 101, Tiga Perwira TNI Jadi Tersangka

Jum'at, 26 Mei 2017 | 16:35 WIB
Kasus Helikopter AW 101, Tiga Perwira TNI Jadi Tersangka
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan penyidik Polisi Militer TNI sudah menetapkan tiga perwira menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW-101).

Ketiga perwira yaitu pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsma TNI FA, pejabat pemegang kas Letkol BW, dan penyalur dana terkait pengadaan barang ke pihak-pihak tertentu Pelda SS.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan tiga tersangka militer," katanya dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Penyelidikan kasus pengadaan helikopter bermula dari hasil investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Mayor Jenderal TNI Hadi Tjahjanto (yang tertuang dalam surat perintah tanggal 29 Desember 2016). Hasil investigasi dikirimkan KSAU pada tanggal 24 Februari 2017.

"Dari hasil investigasi sudah semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku (lain) sebab korupsi kan konspirasi. Maka bermodal investigasi KSAU, saya bekerja sama dengan kepolisian, BPK khususnya dengan PPTAK dan KPK," kata Gatot.

Gatot menegaskan pengusutan kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp738 miliar tersebut tidak berhenti pada tiga tersangka.

"Nanti tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang jadi tersangka," kata Gatot.

Dalam kasus ini, POM TNI menemukan kerugian negara sekitar Rp220 miliar. Kerugian tersebut dikarenakan adanya motif pembengkakan anggaran dari yang seharusnya.

Terkait kasus tersebut, POM TNI sudah memblokir rekening BRI Britama milik sebuah perusahaan yang mengadakan helikopter tersebut. Di dalamnya terdapat uang sekitar Rp139 miliar.

"Nanti, baranga buktinya akan semakin bertambah, itu hanya untuk sementara," katanya.

Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015.
Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.

Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.

REKOMENDASI

TERKINI