Djarot Saiful Hidayat akan mendapat uang operasional sekitar Rp2,5 miliar setiap bulan setelah dilantik menjadi gubernur untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mundur karena dihukum atas kasus penodaan agama.
"Posisi nggak ada wakil, dua-duanya digabung jadi satu. Sekitar Rp2,5 miliaranlah. 0,14 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) totalnya," ujar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Total nilai uang operasional Djarot lebih besar dari uang operasional yang selama ini diterima Ahok.
"Jadi jauh lebih besar, hampir dua kali lipat," katanya.
Sumarsono mengatakan penggunaan uang operasional diserahkan kepada Djarot. Uang tersebut bisa juga dipakai untuk membiayai operasional sekretaris daerah, wali kota, dan bupati Kepulauan Seribu, seperti yang pernah dilakukan Ahok.
"Termasuk untuk jamuan-jamuan dan penyelenggaraan berbagai acara forum-forum koordinasi, terima tamu dubes, dan semua operasional di DKI disatukan," kata Sumarsono.
"Jadi bukan jatah hak individu seorang gubernur, tapi di dalamnya ada biaya operasional mendukung pelaksanaan tugas kepemimpinan gubernur," Sumarsono menambahkan.
Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan gubernur ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017).
Ahok juga telah mengembalikan sisa uang operasional gubernur untuk bulan Mei 2017 sebesar Rp1.287.096.775.
"Posisi nggak ada wakil, dua-duanya digabung jadi satu. Sekitar Rp2,5 miliaranlah. 0,14 persen dari PAD (pendapatan asli daerah) totalnya," ujar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Total nilai uang operasional Djarot lebih besar dari uang operasional yang selama ini diterima Ahok.
"Jadi jauh lebih besar, hampir dua kali lipat," katanya.
Sumarsono mengatakan penggunaan uang operasional diserahkan kepada Djarot. Uang tersebut bisa juga dipakai untuk membiayai operasional sekretaris daerah, wali kota, dan bupati Kepulauan Seribu, seperti yang pernah dilakukan Ahok.
"Termasuk untuk jamuan-jamuan dan penyelenggaraan berbagai acara forum-forum koordinasi, terima tamu dubes, dan semua operasional di DKI disatukan," kata Sumarsono.
"Jadi bukan jatah hak individu seorang gubernur, tapi di dalamnya ada biaya operasional mendukung pelaksanaan tugas kepemimpinan gubernur," Sumarsono menambahkan.
Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan gubernur ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017).
Ahok juga telah mengembalikan sisa uang operasional gubernur untuk bulan Mei 2017 sebesar Rp1.287.096.775.